Pada awal surah ini dijelaskan bahwa Bani Qainuqa‘ diusir dari Madinah pada hari Sabtu bulan Syawal, 20 bulan setelah Nabi hijrah, karena mengkhianati perjanjian damai, menganiaya dan membunuh kaum muslim serta mengganggu keamanan kota Madinah. Melalui ayat ini Allah menjelaskan nasib Bani Nadir di Madinah seperti nasib orang-orang yang sebelum mereka, Bani Qainuqa‘, diusir dari Madinah karena merencanakan pembunuhan Rasulullah. Peristiwa ini terjadi belum lama berselang, tidak lama setelah Perang Badar. Rasulullah mengepung benteng tempat mereka bersembunyi; menebang pohon kurma yang berada di dekat benteng dan membakarnya sehingga mereka terpaksa keluar dari benteng tersebut dan diusir dari Madinah. Dengan demikian, mereka telah merasakan akibat buruk perbuatan mereka mengkhianati perjanjian damai disebabkan perbuatan mereka sendiri, merencanakan pembunuhan Rasulullah. Dan di akhirat, mereka akan mendapat azab yang pedih, kekal selama-lamanya di dalam neraka.
Tafsir Al-Hasyr Ayat 15
كَمَثَلِ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ قَرِيْبًا ذَاقُوْا وَبَالَ اَمْرِهِمْۚ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۚ
kamatsalilladzîna ming qablihim qarîban dzâqû wa bâla amrihim, wa lahum ‘adzâbun alîm
(Kaum Yahudi itu) seperti orang-orang sebelumnya (musyrik Makkah) yang belum lama berselang telah merasakan akibat buruk perbuatannya sendiri (di dunia). Mereka akan mendapatkan azab yang pedih (di akhirat).
Tafsir Ringkas Surat Al-Hasyr Ayat 15
Tafsir Tahlili Surat Al-Hasyr Ayat 15
Allah menerangkan bahwa keadaan orang-orang Yahudi Bani Naḍīr itu sama halnya dengan orang-orang Yahudi Bani Qainuqa’ yang juga berdomisili di sekitar kota Medinah. Karena tindakan Bani Qainuqa’ serupa dengan tindakan Bani Naḍīr, maka mereka diperangi oleh Rasulullah saw pada hari Sabtu bulan Syawal, 20 bulan setelah Nabi hijrah. Akhirnya mereka diusir dari Medinah ke suatu tempat bernama Ażri‘āt di negeri Syam. Bani Qainuqa’ telah merasakan akibat buruk dari perbuatan mereka. Jarak waktu antara kedua kejadian itu tidak lama, hanya dua tahun. Jadi peristiwa Bani Naḍīr terjadi pada tahun keempat hijrah.
Semestinya peristiwa pengusiran Bani Qainuqa’ menjadi pelajaran bagi Bani Naḍīr ketika mengadakan hubungan dengan kaum Muslimin di Medinah. Seandainya mereka melaksanakan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian damai yang telah mereka tetapkan bersama Rasulullah saw, mereka akan hidup damai dan tenteram di bawah pemerintahan Rasulullah saw. Tetapi mereka melanggar perjanjian damai itu, sehingga mereka mengalami nasib yang sama dengan Bani Qainuqa’.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa kaum Muslimin diperintahkan bersikap baik kepada orang-orang yang bukan Islam, selama orang-orang yang bukan Islam itu bersikap baik kepada mereka. Sikap baik itu adalah cermin dari keinginan hati, kemudian terwujud dalam perbuatan dan tindakan, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Keinginan hati itu terbaca pula pada air muka seseorang dalam pergaulannya. Seandainya orang-orang yang bukan Muslim tidak bersikap baik, seperti yang dilakukan Bani Qainuqa’ dan Bani Naḍīr, adalah wajar apabila kaum Muslimin melakukan tindakan yang setimpal untuk mengimbangi tindakan-tindakan mereka.