Di antara amal kebaikan yang akan diberikan balasan seperti di atas antara lain adalah bahwa mereka memenuhi nazar sebagai bukti mereka adalah orang-orang cenderung kepada kebaikan, dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana yaitu siksa neraka.
Tafsir Al-Insan Ayat 7
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا
yûfûna bin-nadzri wa yakhâfûna yaumang kâna syarruhû mustathîrâ
Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.
Tafsir Ringkas Surat Al-Insan Ayat 7
Tafsir Tahlili Surat Al-Insan Ayat 7
Ayat ini dan beberapa ayat berikutnya menyebutkan beberapa sifat orang-orang abrār (berbuat kebaikan), yaitu: mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana. Menunaikan nazar adalah menepati suatu kewajiban yang datang dari pribadi sendiri dalam rangka menaati Allah. Berbeda dengan kewajiban syara (agama) yang datang dari Allah, maka nazar bersifat pembebanan yang timbul karena keinginan sendiri dengan niat mensyukuri nikmat Allah. Baik nazar maupun syarak, kedua-duanya hukumnya wajib dilaksanakan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Mālik, al-Bukhārī, dan Muslim dari ‘Aisyah, Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللّٰهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ. (رواه البخاري ومالك وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه عن عائشة)
Bahwasannya Rasullallah saw bersabda: Barang siapa yang bernazar menaati Allah, hendaklah ia menepati nazar itu, (tetapi) janganlah dipenuhi jika nazar itu untuk mendurhakai-Nya. (Riwayat al-Bukhārī, Mālik, Abū Dāwud, at-Tirmiżī, an-Nasā'ī dan Ibnu Mājah dari ‘Aisyah)
Dalam beberapa hadis dijelaskan tentang ketentuan nazar, di antaranya adalah:
1. Hadis riwayat al-Bukhārī dari ‘Aisyah di atas menjelaskan bahwa nazar yang bermaksud hendak menaati Allah wajib dipenuhi, sedangkan nazar dengan niat mendurhakai Allah tidak boleh dipenuhi. Demikian pula hadis-hadis riwayat at-Tirmiżī, Abū Dāwud, dan an Nasā'ī.
2. Rasulullah saw memerintahkan kepada Sa‘ad bin Ubadah agar membayar puasa nazar yang pernah diucapkan oleh ibunya yang telah meninggal. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhārī dan Muslim dari Sa‘ad bin Ubadah.
Selain dari menyempurnakan janji, orang abrār juga mau meninggalkan segala perbuatan terlarang (muḥarramāt) karena takut akan dahsyatnya siksa yang harus diterima di hari Kiamat akibat mengerjakannya. Sebab pada hari itu, segala kejahatan dan kedurhakaan yang pernah dikerjakan seseorang disebarluaskan. Hanya orang-orang yang dikasihi Allah saja yang selamat dari keadaan yang mengerikan itu.