Dan apabila bumi memuntahkan apa saja yang ada di dalamnya, seperti manusia yang terkubur, batuan, dan sebagainya, dan karenanya menjadi kosong bagaikan ibu hamil yang telah melahirkan janinnya.
Tafsir Al-Insyiqaq Ayat 4
وَاَلْقَتْ مَا فِيْهَا وَتَخَلَّتْۙ
wa alqat mâ fîhâ wa takhallat
memuntahkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong,
Tafsir Ringkas Surat Al-Insyiqaq Ayat 4
Tafsir Tahlili Surat Al-Insyiqaq Ayat 4
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa bila bumi dan gunung-gunung hancur berkeping-keping sehingga menjadi rata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam “perut”-nya, maka hal itu adalah karena ketundukannya pada perintah Allah dan kepatuhan melakukan kehendak-Nya.
Dalam ayat-ayat lain, Allah berfirman:
اِذَا زُلْزِلَتِ الْاَرْضُ زِلْزَالَهَاۙ ١ وَاَخْرَجَتِ الْاَرْضُ اَثْقَالَهَاۙ ٢
Apabila bumi diguncangkan dengan guncangan yang dahsyat, dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung)nya. (az-Zalzalah/99: 1-2)
وَاِذَا الْقُبُوْرُ بُعْثِرَتْۙ ٤
Dan apabila kuburan-kuburan dibongkar. (al-Infiṭār/82: 4)
اَفَلَا يَعْلَمُ اِذَا بُعْثِرَ مَا فِى الْقُبُوْرِۙ ٩
Maka tidakkah dia mengetahui apabila apa yang di dalam kubur dikeluarkan. (al-‘Ādiyāt/100: 9)
Untuk tafsir pada kalimat “langit terbelah” di atas, dapat dilihat kembali pada telaah ilmiah Surah al-Insyiqāq/84:1-5, lihat pula telaah ilmiah Surah al-Ḥāqqah/69:16 dan Surah al-Infiṭār/82:1. Kemudian, kalimat yang mengikutinya: “…dan patuh kepada Tuhannya, dan sudah semestinya langit itu patuh”, mengandung pengertian bahwa kejadian itu berlangsung menurut sunatullah, yaitu menurut hukum-hukum Allah yang ada di alam semesta ini. Pengertian “bumi diratakan, dan memuntahkan apa yang ada di dalamnya dan menjadi kosong” adalah bahwa bumi benar-benar luluh lantak, baik terjadinya benturan dengan planet atau benda langit lainnya, karena hilang atau kacaunya gaya gravitasi. Luluh lantaknya bumi inilah yang juga menyebabkan seluruh isi bumi dimuntahkan dan menjadikan isi bumi kosong. Kemudian, kalimat yang mengikutinya: “…dan patuh kepada Tuhannya, dan sudah semestinya bumi itu patuh”, mengandung pengertian bahwa kejadian itu berlangsung menurut sunatullah, yaitu menurut hukum-hukum Allah yang ada di alam semesta ini.