قَالُوْا مَآ اَخْلَفْنَا مَوْعِدَكَ بِمَلْكِنَا وَلٰكِنَّا حُمِّلْنَآ اَوْزَارًا مِّنْ زِيْنَةِ الْقَوْمِ فَقَذَفْنٰهَا فَكَذٰلِكَ اَلْقَى السَّامِرِيُّ ۙ
Qālū mā akhlafnā mau‘idaka bimalkinā wa lākinnā ḥummilnā auzāram min zīnatil-qaumi fa qażafnāhā fa każālika alqas-sāmiriyy(u).
Mereka berkata, “Kami tidak melanggar perjanjian (dengan)-mu atas kemauan kami sendiri. Akan tetapi, kami harus membawa beban berat476 berupa perhiasan kaum (Fir‘aun) itu. Kami kemudian melemparkannya (ke dalam perapian) dan demikian pula Samiri melemparkannya.477
476) Beban berat yang disebutkan dalam ayat ini dapat berarti berat dalam makna fisik dan dapat pula berarti beban dosa karena tidak mengembalikan perhiasan yang mereka pinjam dari penduduk Mesir.
477) Mereka disuruh membawa perhiasan emas milik orang-orang Mesir, lalu Samiri meminta mereka melemparkan perhiasan itu ke dalam api yang telah dinyalakannya dalam suatu lubang untuk dijadikan patung berbentuk anak sapi. Kemudian, mereka melemparkannya bersama-sama dengan Samiri.