Pada ayat ini Allah menjelaskan ketetapan dan peraturan yang dibuat oleh pemimpin mereka, yang mereka tetapkan tanpa berdasarkan akal yang sehat, petunjuk Allah atau agama Allah yaitu:
1. Mereka mengambil sebagian dari hasil tanaman dan binatang yang mereka miliki untuk dipersembahkan kepada berhala dan sembahan mereka sebagai korban. Bagian tertentu itu tidak boleh disentuh kecuali untuk kepentingan berhala, tidak boleh diberikan kepada siapapun dan tidak boleh dimakan oleh orang lelaki.
2. Mereka mengharamkan beberapa macam hewan seperti baḥīrah, ) ṣā’ibah, ) waṣīlah ) dan ḥām. ) Tindakan mereka ini telah dibantah kebenarannya oleh Allah dalam firman-Nya:
مَا جَعَلَ اللّٰهُ مِنْۢ بَحِيْرَةٍ وَّلَا سَاۤىِٕبَةٍ وَّلَا وَصِيْلَةٍ وَّلَا حَامٍ ۙوَّلٰكِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ وَاَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُوْنَ ١٠٣
Allah tidak pernah mensyariatkan adanya bahīrah, ṣā’ibah, waṣīlah, dan hām. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (al-Mā’idah/5: 103).
3. Bila mereka melakukan ibadah haji atau mengucapkan talbiah sesuai dengan tata cara mereka, mereka tidak boleh mengendarai binatang-binatang itu atau membebaninya dengan bawaan mereka.
4. Mereka di waktu menyembelih binatang tidak menyebut nama Allah, tetapi menyebut nama berhala dan sembahan mereka.
Demikianlah sebagian dari ketetapan yang mereka buat sendiri menurut kemauan mereka mengenai hasil tanaman dan binatang ternak, tetapi mereka mendakwakan bahwa peraturan-peraturan itu adalah dari Allah. Ini adalah suatu kebohongan terhadap Allah dan pasti mereka akan mendapatkan siksaan dari pada-Nya. Nabi Muhammad diperintahkan Allah untuk mengecam mereka karena mereka mengharamkan dan menghalalkan sesuatu sesuka hati dan mengada-adakan kebohongan terhadap Allah:
قُلْ اَرَءَيْتُمْ مَّآ اَنْزَلَ اللّٰهُ لَكُمْ مِّنْ رِّزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِّنْهُ حَرَامًا وَّحَلٰلًا ۗ قُلْ ءٰۤاللّٰهُ اَذِنَ لَكُمْ اَمْ عَلَى اللّٰهِ تَفْتَرُوْنَ ٥٩
Katakanlah (Muhammad), “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.” Katakanlah, “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada atas nama Allah?” (Yūnus/10: 59).