وَحَرٰمٌ عَلٰى قَرْيَةٍ اَهْلَكْنٰهَآ اَنَّهُمْ لَا يَرْجِعُوْنَ
Wa ḥarāmun ‘alā qaryatin ahlaknāhā, annahum lā yarji‘ūn(a).
Mustahil bagi (penduduk) suatu negeri yang telah Kami binasakan akan kembali (ke dunia),495
495) Menurut sebagian mufasir, ayat ini juga bisa diartikan dengan, ‘Mustahil bagi (penduduk) suatu negeri yang telah Kami binasakan bahwa mereka tidak akan kembali (kepada Kami di akhirat untuk dihisab)’.