Ayat ini menerangkan bahwa bagaimana pun orang-orang munafik menginfakkan harta bendanya untuk membantu perjuangan orang-orang mukmin, baik harta benda itu diserahkan dengan sepenuh hatinya sesuai dengan perintah Allah untuk keselamatan dirinya, maupun secara terpaksa karena takut kepada azab yang akan menimpanya, namun Allah tidak akan menerimanya, karena mereka tetap ragu-ragu kepada agama yang dibawa oleh Nabi Besar Muhammad dan tidak percaya akan adanya pembalasan di akhirat nanti atas segala perbuatan yang mereka lakukan di dunia ini. Allah akan menerima baik amalan apa saja apabila amalan itu dikerjakan bukan karena riya tetapi karena keikhlasan dan takwa kepada Allah. Sabda Nabi Muhammad:
إِنَّ الله َتَعَالٰى لاَ يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلاَّ مَا كَانَ لَهُ خَالَصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ (رواه النسائي عن أبي أمامة)
Sesungguhnya Allah swt tidak akan menerima amalan kecuali apabila dikerjakan dengan ikhlas dan dimaksudkan semata-mata karena Allah. (Riwayat an-Nasā’i dari Abu Umāmah)
Firman Allah:
اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ
Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang yang bertakwa. (al-Mā’idah/5: 27)