Tafsir An-Nur Ayat 7

7

وَالْخَامِسَةُ اَنَّ لَعْنَتَ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كَانَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ

Wal-khāmisatu anna la‘natallāhi ‘alaihi in kāna minal-kāżibīn(a).

(Sumpah) yang kelima adalah bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.514

514) Seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina, tetapi tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, harus bersumpah dengan nama Allah Swt. sebanyak empat kali bahwa tuduhannya adalah benar adanya. Kemudian, dia bersumpah sekali lagi bahwa dia siap menerima laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fikih dikenal dengan lian.

Tafsir Ringkas Surat An-Nur Ayat 7

Setelah menjelaskan ketentuan hukum terhadap penuduh zina secara umum, Allah lalu menguraikan hukum apabila seorang suami menuduh istrinya berzina. Dan orang-orang yang menuduh istrinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi yang menguatkan tuduhan itu selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu, yaitu suami, ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.

Dan sumpah yang kelima adalah bahwa laknat Allah akan menimpanya jika dia termasuk orang yang berdusta dalam tuduhan yang dialamatkan kepada istrinya.

Sumber: Tafsir Kementerian Agama RI · Daftar tafsir 114 surat

Untuk membaca keseluruhan 64 ayat, kunjungi halaman utama Surat An-Nur lengkap dengan teks Arab, Latin, terjemahan, dan audio murottal tanpa iklan.

Ayat lain dalam Surat An-Nur