ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِالشَّهَادَةِ عَلٰى وَجْهِهَآ اَوْ يَخَافُوْٓا اَنْ تُرَدَّ اَيْمَانٌۢ بَعْدَ اَيْمَانِهِمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاسْمَعُوْا ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ ࣖ
Żālika adnā ay ya'tū bisy-syahādati ‘alā wajhihā au yakhāfū an turadda aimānum ba‘da aimānihim, wattaqullāha wasma‘ū, wallāhu lā yahdil qaumal-fāsiqīn(a).
Hal itu lebih dekat untuk membuat mereka memberikan kesaksian yang sebenarnya, atau mereka merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) setelah mereka bersumpah.235 Bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik.
235) Maksud ungkapan ini adalah bahwa sumpah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan sumpah saksi-saksi yang berasal dari kerabat, atau bisa juga berarti bahwa orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat karena melakukan sumpah palsu.